Wajib Tahu! Tes Psikologi Kini Jadi Syarat Buat dan Perpanjang SIM di Polrestabes Palembang
Masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang kini diwajibkan menjalani tes psikologi. Kebijakan ini resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (18/2/2025).
“Ya, mulai hari ini (Rabu) kami menerapkan tes psikologi untuk semua pemohon SIM, baik yang baru maupun yang ingin memperpanjang. Aturan ini berlaku untuk semua golongan SIM,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, saat ditemui, Rabu.
Sama seperti pemeriksaan kesehatan, calon peserta tes psikologi hanya perlu membawa fotokopi KTP sebanyak satu lembar untuk pembuatan SIM baru. Sementara itu, bagi yang ingin memperpanjang SIM, diwajibkan melampirkan fotokopi SIM lama sebagai tambahan dokumen.
Yenni menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan kesehatan dalam penerbitan SIM. Persyaratan tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan fisik dan mental, salah satunya dengan mengikuti tes psikologi.
“Tes ini bertujuan untuk mengukur kemampuan pemohon dalam mengendalikan emosi serta pola pikir saat berkendara,” jelasnya.
Untuk mengikuti tes psikologi, pemohon bisa langsung mendatangi lokasi tes yang bersebelahan dengan ruang pemeriksaan kesehatan di Polrestabes Palembang. Setelah tiba di lokasi, pemohon diwajibkan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas registrasi.
“Setelah proses registrasi, pemohon akan diarahkan untuk membayar biaya tes sebesar Rp 100 ribu sebelum memasuki ruang ujian psikologi. Tes ini mencakup penilaian kecerdasan, keseimbangan emosional, serta evaluasi kepribadian. Hasil tes dapat diperoleh pada hari yang sama,” tambah Yenni.
Satpas Polrestabes Palembang melayani pembuatan dan perpanjangan SIM dari Senin hingga Sabtu. Jam operasional pada Senin hingga Jumat dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sedangkan pada Sabtu hanya sampai pukul 12.00 WIB.
Salah satu pemohon SIM, Faisal, mengaku terkejut dengan adanya kebijakan baru ini.
“Saya sempat kaget karena baru tahu kalau sekarang harus ikut tes psikologi setelah tes kesehatan,” ungkapnya.
Ia awalnya khawatir bahwa proses tes akan memakan waktu lama. Namun, meskipun antrean cukup panjang, hasil tes sudah bisa diterima sekitar 20 menit setelah ujian selesai.
“Prosesnya hampir sama dengan tes kesehatan. Setelah mendaftar, saya menunggu sebentar, lalu mengikuti tes, dan akhirnya mendapat hasil dalam waktu sekitar 20 menit sebelum melanjutkan ke Satpas untuk proses penerbitan SIM,” jelas Faisal.