Sejarah Peringatan Hari Jadi Statuta Westminster
Jakarta – Hari ini, 11 Desember, berbagai negara persemakmuran merayakan Peringatan Hari Jadi Statuta Westminster, sebuah tonggak penting dalam sejarah politik dan konstitusi negara-negara anggota. Peringatan ini mengingatkan kita pada pengesahan Statuta Westminster pada tahun 1931 yang memberikan otonomi penuh kepada dominion-dominion Inggris, termasuk Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Irlandia, dan India, untuk menentukan kebijakan luar negeri dan hukum mereka sendiri tanpa campur tangan dari Inggris.
Statuta Westminster adalah undang-undang yang disahkan oleh Parlemen Inggris pada 11 Desember 1931, yang mengubah hubungan politik antara Inggris dan negara-negara dominion-nya. Sebelum undang-undang ini, negara-negara dominion masih dianggap sebagai bagian dari Kerajaan Inggris dan harus tunduk pada kebijakan luar negeri serta keputusan hukum yang ditetapkan oleh Inggris. Dengan disahkannya Statuta Westminster, negara-negara dominion memperoleh otonomi penuh, yang memungkinkan mereka untuk mengubah undang-undang mereka sendiri tanpa harus meminta persetujuan dari Inggris.
Statuta Westminster menandai perubahan besar dalam hubungan internasional dan internal negara-negara Persemakmuran. Negara-negara seperti Kanada dan Australia kini dapat mengambil keputusan politik dan hukum yang sepenuhnya independen dari Inggris, meskipun mereka masih memiliki Ratu Inggris sebagai kepala negara simbolis. Proses ini mempercepat transisi menuju kemerdekaan penuh bagi negara-negara tersebut, meskipun hubungan diplomatik dengan Inggris tetap terjalin dalam kerangka Persemakmuran.
Peringatan Hari Jadi Statuta Westminster bukan hanya sebagai sebuah upacara kenangan, tetapi juga sebagai momen refleksi tentang bagaimana negara-negara persemakmuran mengembangkan identitas politik dan kebijakan luar negeri mereka. Hari ini, peringatan ini semakin relevan seiring dengan perkembangan hubungan internasional dan kerjasama antarbangsa yang lebih luas. Negara-negara yang dulunya merupakan bagian dari kekaisaran Inggris kini telah berkembang menjadi negara-negara dengan sistem pemerintahan dan identitas yang kuat, seringkali dengan kebijakan luar negeri yang independen.
Peringatan ini juga mengingatkan kita tentang nilai-nilai persemakmuran, termasuk kerja sama, saling pengertian, dan penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing negara. Meski hubungan antar negara-negara Persemakmuran beragam, peringatan Hari Jadi Statuta Westminster menunjukkan pentingnya otonomi dan kemerdekaan dalam menjalankan pemerintahan serta kebijakan luar negeri yang mandiri. Sebagai simbol kemajuan politik, peringatan ini tetap relevan bagi negara-negara yang berkomitmen pada prinsip kebebasan dan kemerdekaan.