Kemkomdigi Dorong Penerapan Fitur Aman bagi Anak di Platform Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus berupaya memastikan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyediakan fitur-fitur yang aman untuk anak-anak dalam dunia digital. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengungkapkan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada di tangan pemerintah atau orang tua, tetapi juga pada PSE sebagai penyedia platform. PSE diharapkan menyediakan fitur yang bisa melindungi anak dari konten berbahaya di internet.
Fifi menegaskan bahwa PSE harus ikut berperan aktif dalam menciptakan ruang digital yang aman untuk anak-anak, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). PP Tunas, yang berlaku mulai 28 Maret 2025, bertujuan melindungi anak-anak dari bahaya seperti perundungan di dunia maya, adiksi, dan eksploitasi data. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pembatasan usia untuk pembuatan akun media sosial, agar anak-anak tetap bisa mengakses internet tanpa terpapar dampak negatif.
Kemkomdigi juga mengapresiasi langkah-langkah sejumlah PSE yang telah memblokir fitur berisiko, seperti live streaming dan pembuatan akun tanpa verifikasi usia. Fifi menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah, PSE, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan implementasi PP Tunas berjalan efektif. Pakar Hukum Digital dari Universitas Atma Jaya, Indri D. Saptaningrum, menyebut regulasi ini sebagai langkah progresif dalam menghadapi dinamika teknologi dan perlindungan data pribadi anak.
Pakar psikologi, Anindito Aditomo, juga mengingatkan tentang dampak jangka panjang dari paparan konten digital berbahaya bagi anak, yang dapat menyebabkan gangguan psikologis serius, termasuk adiksi gawai dan kecemasan. Dengan hadirnya PP Tunas, diharapkan ekosistem digital Indonesia menjadi lebih aman dan inklusif bagi generasi muda.