X Gugat Pemerintah India, Tuding Penyalahgunaan Aturan Pemblokiran Konten
Platform jejaring sosial X, yang dimiliki oleh pengusaha Amerika Serikat Elon Musk, secara resmi mengajukan gugatan terhadap Pemerintah India. X menilai bahwa aturan Teknologi Informasi (TI) yang diterapkan pemerintah telah disalahgunakan dalam kebijakan pemblokiran konten. Menurut laporan Times of India, X menantang interpretasi Pasal 79(3)(b) dari aturan TI di India, yang diklaim mengarah pada penyensoran sewenang-wenang dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung India.
Gugatan ini menuduh pemerintah menggunakan pasal tersebut untuk menciptakan mekanisme pemblokiran konten yang tidak sesuai dengan proses hukum yang telah diatur dalam Pasal 69A. Pasal 69A sendiri memungkinkan pemerintah untuk menghapus konten dengan alasan keamanan nasional, ketertiban umum, atau kedaulatan negara, memberikan dasar hukum yang jelas bagi platform digital dalam bertindak. Namun, X menilai Pasal 79(3)(b) memiliki ketentuan yang ambigu dan membebankan tanggung jawab kepada platform untuk menilai sendiri jenis konten yang dianggap ilegal. Hal ini berisiko menimbulkan tuntutan hukum serta reaksi keras terhadap kebijakan penyaringan konten.
Dalam praktiknya, perusahaan digital seperti X kerap mengandalkan Pasal 69A sebagai perlindungan hukum, dengan menekankan bahwa mereka hanya bertanggung jawab atas penghapusan konten yang diperintahkan secara eksplisit oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menghindari tuduhan bias serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan resmi. Lebih lanjut, X menganggap bahwa kebijakan pemerintah saat ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung pada 2015 dalam kasus Shreya Singhal, yang menegaskan bahwa pemblokiran konten hanya boleh dilakukan melalui jalur hukum atau proses peradilan yang tepat.
Selain itu, X juga menantang portal Sahyog, sebuah sistem yang dikembangkan oleh Pusat Koordinasi Kejahatan Dunia Maya India (I4C) di bawah Kementerian Dalam Negeri. Portal ini dirancang untuk mengelola permintaan penghapusan konten berdasarkan Pasal 79(3)(b) dan memungkinkan koordinasi langsung antara pemerintah dan perusahaan media sosial. X menolak menunjuk perwakilan untuk bergabung dalam platform tersebut, dengan alasan bahwa sistem ini bertindak sebagai alat sensor yang menekan perusahaan untuk menghapus konten tanpa proses hukum yang transparan. Gugatan yang diajukan X menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan wacana daring tanpa pengawasan yudisial.